Dear, sobat BSI! 4 months feel like to be passed so fast, I guess? Nyatanya kita kembali
lagi dalam peran sebagai seorang pembaca dan penulis dalam essay ini. Baiklah my dearest
reader, semester ketigaku ini bisa dinilai berjalan jauh berbeda dengan semester-semester yang
lalu, aku mulai banyak disibukkan dengan beberapa komitmen organisasi, kepanitiaan, juga
hiruk pikuk program magang secara bersamaan selain harus mengemban tanggung jawab
akademikku di kelas. Kuharap pembaca setia essay ini masih ingat betul dengan pernyataanku
terkait “menjadi Staff English Development Division di ALSA (Asian Law Student Association)
LC UJ”, sebab essay akan kumulai dengan mengurai hangatnya memori yang kubuat di sana.
Bulan September awal, aku didapuk menjadi MC (Master of Ceremony) dalam acara TOEFL
CLASS, yang berkolaborasi dengan salah satu course bahasa asing ternama di Jember (Texas
English Course). Kesempatan membanggakan itu tentu kusambut dengan baik. Setelah sekian
lama, aku bisa kembali menunjukkan keterampilanku di bidang speaking.
Adapun event ini, menjadi event kedua yang menuntut diriku untuk mampu
mengkoordinir jalannya serangkaian agenda acara lengkap dengan seluruh improvisasi yang
dibutuhkan dengan menggunakan bahasa Inggris. Tentu jauh berbeda dengan acara yang
pernah aku emban sebelumnya —di mana aku masih diperbolehkan melakukan mixing atau
permission to speak in bahasa— menjadi MC di kampus benar-benar mengharuskanku tetap
tenang ketika terdapat perubahan mekanisme acara maupun hal-hal lain yang terjadi secara
spontan ketika acara telah dimulai. Berbekal pengalaman dan seluruh evaluasi di acara TOEFL
CLASS ini, aku kembali diberi tanggung jawab untuk menjadi MC dalam proker inti sekaligus
annual event dari English Development Division ALSA LC UJ, yakni English Competition
yang berjalan selama 3 hari secara hybrid. Dalam kesempatan ini, aku merasa mampu
memandu jalannya acara secara jauh lebih tenang dan luwes, meski Dekan III juga hadir di
sana. Kegiatanku sebagai Staff English Development juga mencakup membuat English Trivia
di media sosial ALSA LC UJ, dan diwajibkan meramaikan English Day dengan berkomunikasi
menggunakan bahasa Inggris selama satu hari penuh dengan sesama member ALSA di setiap
hari Rabu serta Kamis. Sedangkan sebagai staff Muda Bidang Penelitian di FK2H (Forum
Kajian Keilmuan Hukum), aku lebih aktif menulis Legal News dengan menyoal terkait aksi
cuti massal oleh Hakim yang terjadi pada rentang bulan Oktober lalu.
Memasuki bulan September pertengahan hingga Oktober, aku mengikuti kepanitiaan
Dies Natalis FK2H dengan menjadi bagian dari Public Relation Division. Dalam dinamikanya,
aku belajar banyak dan menjajal secara praktik berkaitan dengan kemampuan untuk
bernegosiasi dengan owner maupun pimpinan dari beberapa brand terkait guna menarik
simpati mereka untuk mengkontribusikan dana maupun barang dengan serangkaian feedback
yang dirasa telah menawarkan kesepakatan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Selayaknya dunia sponsorship, tentu aku dan timku menghadapi berbagai karakter yang
berbeda dari owner brand. Penolakan, diskusi yang ulet, hingga pada kemudahan untuk
mencapai kesepakatan telah mewarnai kinerja dari tim Public Relation. Pada masa itu, rasanya
tiada hal lain lagi yang jauh melegakan dibanding kemurahan hati owner brand untuk
mengkontribusikan sejumlah fresh money mereka demi kesuksesan acara kami. Oh, jangan
lupakan pula potongan harga atas jasa yang kami butuhkan itu, kiranya menjadi hal kedua yang
melegakan. Satu momen yang paling membekas selama menjadi bagian dari tim bersama
rekan-rekan Public Relation favoritku, adalah keberhasilan kami untuk melobby pihak
photobooth agar bersedia memberikan harga khusus atas paket unlimited yang kami butuhkan.
Sesuai prediksi pun dengan berbekal sense-ku sebagai sesama “Genzi”, kami merasa paket
unlimited akan sangat berguna saat maupun pasca acara. Kami mengusahakan penuh agar
peserta maupun panitia dapat mengabadikan momen manis mereka secara menyeluruh tanpa
dihantui rasa takut atas pemberlakuan batasan strip foto. At the end, acara kami berjalan sukses
dan menuai pujian dari Dekan, pun dengan Pembina FK2H.
Beralih pada komitmen berikutnya, yakni warna-warni kegiatanku selama magang di
Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ, yang berjalan dari bulan September
2024 hingga bulan Maret 2025 nanti. Selama masa magang itu, aku harus menuntaskan
beberapa proker bersama anggota kelompok yang telah ditentukan. Mulai dari berjaga di BPBH
dan melayani klien yang datang, menghadiri dan membersamai klien di persidangan,
melakukan penyuluhan hukum di salah satu desa di Jember, hingga aktif mengedukasi
pengetahuan hukum khalayak melalui infografis maupun video edukasi. Aku ingat betul bahwa
dari seluruh perkara yang ada, kelompokku mendapat perkara perdata dengan kedatangan
seorang klien yang mempertanyakan bagian waris atas harta bawaan dari mendiang ibu tirinya
berupa tanah. Sepersekian menit mendalami kasus posisi, aku dan rekanku secara yakin
menebak bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hak sama sekali atas tanah itu, mengingat
mendiang meninggalkan 2 anak kandung dari perkawinan sebelumnya. Sebagaimana yang
telah kami pelajari di kelas —dalam waris— hubungan darah akan menyempitkan kesempatan
dari pihak-pihak lain untuk mendapatkan harta warisan dari si pewaris. Dengan kata lain, ahli
waris yang memiliki ikatan darah secara langsung dengan pewaris akan lebih diutamakan.
Meski begitu, guna memberi kepastian hukum bagi klien, kami tetap menghadirkan Dosen Ahli
di bidang Keperdataan (khususnya waris) guna membantu memberikan pengarahan pada klien.
Adapun dalam program kerja menghadiri persidangan klien, kami lagi-lagi mendapat perkara
perdata tentang waris berupa tanah. Dan hal yang paling mencengangkan, adalah bahwa
persidangan berjalan amat fleksibel dan jauh dari bayang-bayang “kaku” sebaaimana yang
awalnya tertanam dalam pikiranku. Yang kuingat —di sela-sela mengulik perkara— Hakim
masih sempat melontarkan celetukan celetukan lucu guna mencairkan suasana, intinya
persidangan berjalan dengan tidak sekaku itu. Sedangkan terkait proker penyuluhan hukum,
kami membidik Desa Sumbersari dengan memilih topik penyuluhan tentang bantuan hukum
gratis atau pro bono. Harapannya setelah penyuluhan itu berakhir, masyarakat —terkhusus bagi
mereka kelompok rentan— dapat mulai menyadari dan bersedia menggunakan haknya untuk
mendapat bantuan hukum ketika terjerat permasalahan hukum tertentu. Sebenarnya, masih
banyak perjalanna lain yang ingin kuurai dalam essay ini, namun agaknya ikatan prosedural
berupa batasan halaman memaksaku mengakhirinya di sini. Satu hal lagi yang ingin kubagikan,
semester 3 terasa semakin lengkap saat ternyata aku berhasil menutupnya dengan IP 4.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar